STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGURUSAN SURAT KETERANGAN/REKOMENDASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA RINGINREJO

Jenis Surat

1. Surat Keterangan Kelahiran
2. Surat Keterangan Kematian
3. Surat Keterangan Domisili
4. Surat Keterangan Belum Menikah
5. Surat Keterangan Nikah
6. Surat Keterangan Status
7. Surat Keterangan Pindah Penduduk
8. Surat Keterangan Kepemilikan/Hak Milik
9. Surat Keterangan Kehilangan
10. Surat Keterangan Ahli Waris
11. Surat Keterangan Izin Usaha

12. Surat Keterangan Izin Keramaian
13. Surat Keterangan Izin Bepergian
14. Surat Keterangan Pendidikan
15. Surat Keterangan Tidak Mampu
16. Surat Keterangan Penghasilan
17. Surat Rekomendasi Penelitian
18. Surat Rekomendasi Proposal
19. Surat Pengantar SKCK
20. Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan
21. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
22. Dan Lain-Lain.

A. Persyaratan

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

B. Tarif Biaya

Tidak ada biaya

C. Batas Waktu Penyelesaian

Permohonan pengurusan Surat Keterangan/Rekomendasi di tingkat Desa membutuhkan waktu paling lama 1 minggu sejak tanggal permohonan yang telah memenuhi semua persyaratan diterima.

D. Kewenangan Penandatanganan

1. Kepala Desa
2. Sekretaris Desa (jika Kepala Desa tidak berada di tempat pada hari yang bersangkutan dan jika diperintahkan oleh kepala desa)