STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGATURAN DISIPLIN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA RINGINREJO

Pengaturan disiplin kerja di lingkungan Pemerintahan Desa Ringinrejo meliputi berbagai aspek sebagai berikut:

1. Waktu Kerja

a. Senin - Jumat: Pukul 08.00 - 13.00 WIB

2. Kewajiban Pelaksanaan Waktu Kerja

a. Mengikuti ketentuan jam kerja;
b. Mengisi daftar absensi harian;
c. Mengikuti ketentuan/pembagian jadwal harian;
d. Memperhatikan kalender kerja desa;
e. Mengikuti rapat evaluasi bulanan, tahunan, dan sewaktu-waktu bila diminta;
f. Mengikuti apel kesadaran yang diadakan setiap bulan sesuai waktu yang telah ditentukan;
g. Mengikuti kegiatan bakti sosial di lingkungan pemerintahan desa; dan
h. Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan acara/kegiatan desa.

3. Hari Libur

Hari libut kerja pegawai mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

4. Pakaian Dinas

Ketentuan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa adalah sebagai berikut:
a. Hari Senin - Selasa : Khaki
b. Hari Rabu : Kemeja Putih dan Celana/Rok Warna Hitam
c. Hari Kamis : Batik
d. Hari Jumat : Kaos/Batik (menyesuaikan kegiatan)

5. Bahasa

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala dan perangkat desa menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa sesuai situasi dan kebutuhan di lingkungan kantor desa.